Warga Datuk Bandar Timur Kehilangan Surat Tanah PHGR, Lurah Terbitkan Surat Keterangan Resmi

TANJUNGBALAI , TOPINFORMASI.com

Seorang warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, dilaporkan kehilangan dokumen penting berupa Surat Tanah Pelepasan Hak Ganti Rugi (PHGR) atas nama Haidir Panjaitan.

Kehilangan dokumen tersebut telah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan dari Lurah Selat Tanjung Medan Nomor 470/629/STM/VII/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang menyatakan bahwa surat tanah dimaksud benar telah hilang.

Berdasarkan keterangan tersebut, objek tanah yang tercantum dalam surat PHGR berada di Gang Jawa, Lingkungan 8, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Tanah tersebut memiliki ukuran 8 x 20 meter dan merupakan milik Haidir Panjaitan.

Pemilik menyampaikan bahwa kehilangan dokumen diduga terjadi tanpa disengaja. Untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, informasi kehilangan ini diumumkan kepada masyarakat.

Haidir Panjaitan berharap siapa pun yang menemukan Surat Tanah PHGR tersebut dapat segera mengembalikannya atau menyampaikan informasi kepada pemilik maupun pihak Kelurahan Selat Tanjung Medan.

Pengumuman ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar dokumen yang hilang tidak digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan pemilik.

Pewarta: Solihin