Berita Utama & HeadlineIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiKabarLingkungan, Sosial & OrganisasiNasionalOpini & Kolom Tokoh

IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

43
×

IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

Sebarkan artikel ini

IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

“Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

“Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

“Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

“Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

Penulis: Solihin

Sumber: IWO SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *