Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & OrganisasiOpini & Kolom Tokoh

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

10
×

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Jakarta | Topinformasi – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang terkait dalam kasus tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterkaitan kasus ini dengan Rita Widyasari yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Asep, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.

“Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS selama masa eksplorasi berlangsung.

KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka penelusuran aliran dana tersebut.

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dengan metode follow the money untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *