TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 25 Maret 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A alias Andri (24).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari pelaku kedua, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo warna putih.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidiair yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.












