Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

25
×

Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom: Secara Hukum, Kasus Ini Lemah dan Layak Dihentikan!

Sebarkan artikel ini

Medan ,TOPINFORMASI.COM- Sidang praperadilan kasus korban pencurian yang justru dijadikan tersangka kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Perkara yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika korban pencurian disebut membantu menangkap pelaku atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun belakangan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung proses penangkapan pelaku pencurian di Hotel Kristal. Salah satunya Sherly yang mengaku tidak melihat adanya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian.

“Tidak ada terjadi penganiayaan. Pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya sempat mendengar seorang perempuan mengatakan mereka maling toko ponselnya,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya, Nia, juga menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan maupun penyetruman terhadap pelaku saat diamankan. Ia menyebut saat kejadian terdapat dua orang yang diduga polisi, namun belakangan diketahui salah satunya bukan anggota kepolisian.

“Awalnya kami mengira dia polisi karena ikut mengamankan pelaku dan mengambil barang bukti. Belakangan baru kami tahu dia bukan polisi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut turut dihadirkan ahli hukum pidana umum, Maidin Gultom, yang memberikan pandangan kritis terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” tegas Prof. Maidin Gultom kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, kembali menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, kliennya yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian justru dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai sidang.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan publik, terutama terkait posisi korban yang berubah menjadi tersangka setelah membantu proses penangkapan pelaku pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *