Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Dibekuk, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Pemasok vape mengandung narkoba yang diduga menyuplai barang kepada penjual di Helen's Night Mart berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam pengembangan kasus, Selasa (4/8/2026).

0
34

MEDAN , TOPINFORMASI.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengembangkan pengungkapan kasus peredaran vape mengandung narkotika yang terjadi di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan. Seorang pria yang diduga sebagai pemasok berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kasus tersebut terungkap.

Tersangka berinisial DD (28), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap setelah diduga menjadi pemasok vape narkoba kepada FA (24), yang sebelumnya diamankan saat hendak menjual vape mengandung narkotika di Helen’s Night Mart pada Minggu (3/8/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan DD merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim setelah mengamankan FA.

“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan alhamdulillah pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil kami ringkus,” ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang yang dimilikinya telah habis terjual, termasuk tiga unit vape mengandung narkoba yang dibawa FA untuk diedarkan.

Meski demikian, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan DD untuk berkomunikasi dengan para kurirnya. Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam ponsel tersebut ditemukan riwayat komunikasi dan catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.

“Dari tangan pemasok narkoba kami tidak menemukan narkoba karena menurut pengakuannya sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami, ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” kata Rafli.

Polisi juga masih mendalami keterangan DD terkait keterlibatannya dalam bisnis vape mengandung narkotika. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA  Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkas Rafli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini