Medan , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan peredaran vape mengandung narkotika di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Senin (3/8/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan fakta baru terkait modus yang digunakan pelaku untuk membawa vape narkoba masuk ke tempat hiburan malam.
Pra rekonstruksi menghadirkan pelaku utama dan pemasok narkoba dengan memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat penangkapan.
Dari salah satu adegan terungkap, pelaku berhasil melewati pemeriksaan petugas keamanan dengan menyembunyikan vape narkoba di dalam sepatu. Selain itu, tiga unit vape narkoba juga disimpan di dalam kotak kartu Uno untuk mengelabui pemeriksaan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan modus tersebut membuat pelaku sempat lolos dari pemeriksaan awal di pintu masuk lokasi.
“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).
Namun, setelah berada di dalam Helen’s Night Mart, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi oleh personel Satresnarkoba yang saat itu tengah melaksanakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Seorang tersangka diduga berperan membawa sekaligus mengedarkan vape narkoba di lokasi hiburan malam, sementara tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.





