MEDAN, TOPINFORMASI.com– Kesempatan kedua yang diperoleh Dhayalen alias Roberto melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum mengakhiri persoalan hukumnya. Setelah penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya dihentikan, Roberto kini kembali berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
Pria berusia 41 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.
Roberto dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terhadap korban.
Kasus tersebut berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejari Medan menghentikan penuntutan terhadap Roberto dalam perkara KDRT melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam perkara sebelumnya, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, proses hukum dihentikan setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat. Kejaksaan juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga serta kepentingan anak sebelum mengajukan penyelesaian melalui RJ yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyatakan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang dinilai lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.
Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara KDRT tersebut. Adapun perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara yang berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, di tengah kesempatan yang diberikan melalui pendekatan keadilan restoratif, Roberto kini kembali harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik.





