Tebing Tinggi, TOPINFORMASI .com– Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mendorong optimalisasi Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai langkah awal mempersiapkan kesehatan pasangan sebelum menikah sekaligus mencegah stunting.

“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan,” kata Iman dalam dialog podcast bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting” yang diselenggarakan Diskominfo Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8).

Menurut dia, SP3 Catin penting untuk membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi, serta meningkatkan pemahaman mengenai perawatan kehamilan yang sehat sehingga bayi dapat lahir dan tumbuh secara optimal.

Iman mengatakan Pemkot Tebing Tinggi telah memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan program tersebut melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin.

Ia berharap masyarakat mendukung pelaksanaan program dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, dan menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga.

Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP DR. Rohim M. Gultom dalam kesempatan yang sama mengatakan sinergi antara Pemkot Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menunjukkan hasil dalam pelaksanaan SP3 Catin sepanjang 2026.

“Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif,” ujarnya.

Ia mengatakan calon pengantin yang terindikasi positif dapat segera mendapatkan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi yang mengikuti program SP3 Catin harus melengkapi surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.

Bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, persyaratan meliputi surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.

“Jika catin non-Muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2×3,” kata Dedi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Ghazali Rahman mengatakan pihaknya memperkuat sosialisasi SP3 Catin melalui media sosial dan media konvensional.

Menurut dia, kanal media sosial Pemkot Tebing Tinggi dimanfaatkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten yang komunikatif, visual, dan interaktif.

“Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini,” katanya.

Ia berharap penyampaian informasi yang terarah dapat meningkatkan pemahaman calon pengantin mengenai pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum menikah, sehingga dapat membangun keluarga sehat dan melahirkan generasi yang berkualitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini