JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik merayakan Idulfitri, diimbau memastikan batas tanah terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan setiap bidang tanah diukur setelah ditentukan batasnya dan dipasangi tanda di setiap sudut.
Menurut Shamy, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial serta keretakan hubungan sosial antarwarga.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat mulai memastikan batas tanah melalui langkah sederhana, seperti memasang patok permanen dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang dimiliki belum bersertipikat.
Ia menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui oleh negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy Ardian.












