Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

19
×

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

TANJUNG BALAI ,TOPINFORMASI.COM- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial M alias Lelek (73) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekira pukul 00.10 WIB di kawasan tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Korban diketahui bernama Asnan Sitorus (51), seorang wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sementara laporan polisi dibuat oleh istri korban, Nino (47).

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya mendengar keributan di luar kedai yang juga menjadi tempat tinggalnya bersama korban. Tak lama kemudian, korban masuk ke dalam dengan kondisi leher berlumuran darah.

Saat ditanya, korban hanya menjawab singkat sebelum akhirnya dibawa warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan medis. Dari informasi warga di lokasi, korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku M alias Lelek dengan menggunakan pisau cutter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian leher.

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Sekira pukul 12.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cutter berwarna merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah korban menyuruhnya pergi dari lokasi dalam keadaan mabuk.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Balai Selatan,” ujar Kapolsek AKP Herwin, S.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *