DELISERDANG, TOPINFORMASI.COM aktivitas tambang Bitcoin di sejumlah daerah mulai memunculkan persoalan baru, yakni dugaan praktik pencurian daya listrik secara ilegal. Aktivitas mining, baik skala kecil maupun besar, diketahui membutuhkan konsumsi listrik tinggi untuk menjalankan perangkat komputasi.
Sejumlah modus kerap digunakan pelaku, mulai dari menyambung langsung jaringan listrik tanpa meteran resmi, memodifikasi instalasi agar pemakaian tidak terdeteksi, hingga memanfaatkan jalur listrik milik negara tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat.
Di Indonesia, penggunaan listrik tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51. Dalam aturan tersebut, pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Pihak Perusahaan Listrik Negara secara berkala melakukan penertiban terhadap sambungan liar dan aktivitas mencurigakan. Penindakan biasanya dilakukan melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan listrik berjalan sesuai ketentuan.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada teknologi kripto itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Aktivitas mining sejatinya dapat berjalan legal selama menggunakan sumber listrik resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur menjalankan usaha tambang kripto dengan cara instan yang melanggar hukum. Selain berisiko pidana, praktik pencurian listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti memicu korsleting hingga kebakaran.
Dengan meningkatnya pengawasan, aparat diharapkan mampu menindak tegas para pelaku pencurian listrik sekaligus menutup celah praktik ilegal yang memanfaatkan teknologi digital demi keuntungan sepihak.












