Jakarta ,TOPINFORMASI.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan pihaknya prihatin atas peristiwa tersebut dan memastikan kementerian akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski dinonaktifkan sementara, seluruh hak kepegawaian para ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.












