JAKARTA , TOPINFORMASI.com
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. Salah satu yang diamankan adalah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Selain AKP Pardiman, tim juga mengamankan enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh. Dengan demikian, total terdapat delapan personel kepolisian yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Menurut Eko, para terduga diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
“Kasus ini terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh anggota yang diamankan. Bareskrim belum merinci peran masing-masing terduga maupun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.



