TANJUNGBALAI , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi memimpin langsung operasi bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong SH dan personel Tim Opsnal.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAM alias Gop (26). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, FAM mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial NPS alias Pu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah NPS di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan NPS alias Pu (44) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk mengantar sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk hasil tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Polres Tanjungbalai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau warga agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Tanjungbalai.



