Pansus DPRD Batubara Matangkan Kajian Plasma 20 Persen, Siapkan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementan

BATUBARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Senin (27/7).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak serta dihadiri anggota pansus, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara, tim pakar, serta Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah.

Ketua Pansus Ismar Khomri mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk mempersiapkan bahan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut dia, Pansus menargetkan lahirnya rekomendasi kepada pemerintah pusat agar tidak memperpanjang maupun memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum perusahaan dinilai memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat sekitar.

“Tujuan rapat ini adalah mematangkan bahan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan DPD RI. Harapannya, rekomendasi Pansus dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat terkait perpanjangan maupun pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” kata Ismar.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi fokus kajian Pansus, salah satunya mengenai implementasi ketentuan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar paling sedikit 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan.

Menurut Ismar, Pansus masih mendalami apakah ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut harus berada di dalam areal HGU perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar kawasan HGU.

Selain itu, Pansus juga mengkaji sejumlah regulasi lain, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui kegiatan usaha produktif, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Enam BPR Sepanjang Awal 2026, Terbaru BPR Pembangunan Nagari di Sumbar

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak mengatakan pembentukan Pansus yang berawal dari inisiasi PD IWO Kabupaten Batubara bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan pemerataan manfaat ekonomi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Menurutnya, Pansus akan memfokuskan pembahasan pada skema yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, baik melalui sistem bagi hasil maupun pola kemitraan lainnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pola kemitraan melalui Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang selama ini dijalankan PT Socfindo Tanah Gambus telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen.

Ismar menambahkan, tim Pansus dalam waktu dekat akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memverifikasi data CPCL.

Berdasarkan temuan sementara, kata dia, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian data, seperti adanya lebih dari satu anggota dalam satu keluarga yang tercatat sebagai CPCL, hingga nama warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data tersebut.

Temuan itu, menurut Pansus, akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan serta konsultasi dengan kementerian terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER