Batubara , TOPINFORMASI.com
Proyek renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Kejaksaan Negeri Batubara diduga telah dikerjakan sebelum proses pengadaan dan penandatanganan kontrak selesai. Dugaan tersebut menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara yang menilai pelaksanaan pekerjaan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan renovasi rumdin berlangsung di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Selain renovasi rumah dinas, di lokasi yang sama juga terlihat pembangunan pos jaga di pintu masuk kantor.
Mengacu pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batubara, paket pekerjaan non tender tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara dengan nama kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejaksaan. Paket memiliki pagu anggaran sebesar Rp184 juta dengan HPS sekitar Rp183,18 juta dan dimenangkan oleh CV Anugrah Sejahtera yang beralamat di Kota Medan.
Namun, IWO Batubara menduga pekerjaan fisik telah dimulai sejak Juni 2026. Dugaan itu didasarkan pada hasil penelusuran di lokasi pada 30 Juni 2026 yang menemukan pekerjaan renovasi sudah berjalan, padahal tahapan pengadaan disebut belum memasuki proses unggah dokumen penawaran.
Saat ini, menurut hasil pemantauan, progres renovasi rumah dinas telah memasuki tahap finishing, sementara pembangunan pos jaga masih dalam tahap pemasangan rangka atap.
Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, mempertanyakan alasan dimulainya pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai proyek. Yang menjadi pertanyaan, apa urgensinya sehingga pekerjaan didahulukan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai,” ujarnya.
Menurut Darmansyah, berdasarkan data LPSE, jadwal pengadaan menunjukkan unggah dokumen penawaran dimulai pada 3 Juli 2026, pembukaan penawaran 8 Juli, evaluasi dan klarifikasi pada 9 Juli, sedangkan penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pada 10–23 Juli 2026.
Ia menilai apabila pekerjaan benar telah dimulai sebelum kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, maka hal itu patut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Darmansyah juga menyebut dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila terbukti pekerjaan dimulai sebelum seluruh proses administrasi selesai.
Saat dikonfirmasi pada 23 Juli 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, mengaku belum memperoleh informasi terkait proyek tersebut.
“Belum ada, belum dapat info dari kantor. Nanti kalau sudah ada informasi akan saya sampaikan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara Budi Iswan Sinaga maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tunas Sinaga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Selain menyoroti proyek tahun anggaran 2026, IWO Batubara juga mengungkap adanya dugaan pola serupa pada sejumlah paket rehabilitasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Batubara pada tahun anggaran 2023. Dugaan tersebut, menurut IWO, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Batubara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan dimulainya pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani.



