MEDAN , TOPINFORMASI.com
Kuasa hukum Erwin Satria, B. Hans Silalahi, SH., MH., menyatakan keberatan atas beredarnya konten dari akun TikTok bernama Joniar yang diduga memuat informasi tidak sesuai dengan fakta hukum terkait perkara yang sedang menjerat kliennya.
Keberatan tersebut disampaikan Hans Silalahi usai mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut Hans, narasi yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut dinilai menggiring opini publik dan berpotensi merugikan posisi hukum kliennya karena memuat informasi yang berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan BNNP Sumatera Utara.
“Kami sangat keberatan dengan narasi yang disampaikan akun TikTok tersebut. Informasi yang disebarkan tidak benar dan sangat merugikan serta memberatkan posisi hukum klien kami di mata masyarakat,” kata Hans Silalahi kepada wartawan.
Hans menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya ataupun memberikan kesimpulan yang berpotensi memengaruhi opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, setiap perkara pidana harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
Salah satu hal yang dipersoalkan, kata Hans, adalah adanya informasi dalam unggahan TikTok yang menyebut barang bukti narkotika mencapai 1,5 kilogram. Sementara berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers resmi BNNP Sumatera Utara, barang bukti yang dikaitkan dengan kliennya disebut berjumlah 588,26 gram.
“Dalam akun TikTok tersebut disebutkan barang bukti 1,5 kilogram. Padahal berdasarkan fakta di lapangan dan konferensi pers resmi BNN, jumlahnya 588,26 gram. Ini jelas merugikan klien saya karena dapat memperburuk penilaian masyarakat terhadap perkara yang sedang berjalan. Maka itu kami menyatakan keberatan,” ujarnya.
Atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, Hans memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun TikTok tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Kami sedang mengumpulkan seluruh alat bukti, termasuk tangkapan layar serta rekaman video yang beredar di media sosial. Selanjutnya akan kami laporkan ke Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial, khususnya terkait perkara yang masih berproses. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen siaran pers BNNP Sumatera Utara tertanggal 9 Juni 2026 yang diperlihatkan kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk Erwin Satria.
Meski demikian, Hans menegaskan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya mengacu pada data resmi dan fakta hukum yang disampaikan aparat penegak hukum, tanpa menambah maupun mengurangi substansi perkara yang masih dalam proses.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dari pihak kuasa hukum. Dugaan mengenai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta maupun rencana pelaporan ke kepolisian merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sampai adanya proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.



