Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polres Tanjung Balai Gelar Rakor PPNS, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

3
×

Polres Tanjung Balai Gelar Rakor PPNS, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM  – Polres Tanjung Balai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kota Tanjung Balai pada Senin (25/5) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pesat Gatra Mapolres Tanjung Balai ini membahas sosialisasi dua aturan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol M. Pardamean Pardede, S.H., mewakili Kapolres Tanjung Balai. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga pengawas di wilayah Kota Tanjung Balai.

Dalam sambutannya, Wakapolres menekankan pentingnya sinergi dan kesamaan persepsi antarpenegak hukum dalam memahami berbagai poin penting yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Menurutnya, pemahaman yang sama akan mendukung terciptanya pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada masyarakat.

“Koordinasi dan komunikasi antarinstansi sangat penting agar implementasi aturan hukum yang baru dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, M. Azhari Tanjung dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai-Asahan memaparkan materi sosialisasi terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, tim dari Polres Tanjung Balai juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengawasan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai yang diwakili Kaurbinopsnal Sat Reskrim, Iptu Syaifuddin, S.H., turut menyampaikan materi terkait teknis pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di lapangan.

Rakor tersebut diikuti secara antusias oleh para perwakilan PPNS dari berbagai instansi lintas sektor, di antaranya BPOM, Syahbandar, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh penyidik pegawai negeri sipil di Kota Tanjung Balai diharapkan memiliki kesiapan dan pemahaman yang matang dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *