MEDAN , TOPINFORMASI.com
Pelarian Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Farah di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta setelah keberadaan tersangka berhasil dilacak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rizaldi, Farah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada 2012.
“Selama proses penyidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari proses hukum sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pelacakan, tersangka berhasil diamankan di Jakarta,” ujar Rizaldi.
Farah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Farah dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejaksaan menyebut seluruh kerugian negara telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Usai ditangkap, Farah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pendataan dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Farah di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Kejaksaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan penanganan perkara korupsi dan memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



