Daerah

Kades Gunung Rante “Ngeyel”, Sela Pembicaraan Ketua Komisi I DPRD Batubara Saat RDP Memanas

35
×

Kades Gunung Rante “Ngeyel”, Sela Pembicaraan Ketua Komisi I DPRD Batubara Saat RDP Memanas

Sebarkan artikel ini

Batubara, TOPINFORMASI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Batubara yang digelar di aula umum, Selasa (7/3/2026), berlangsung tegang, alot, dan sempat memanas. Hal itu dipicu sikap Kepala Desa Gunung Rante, Amrin Panahatan Manurung, yang dinilai “ngeyel” bahkan beberapa kali menyela pembicaraan Ketua Komisi I saat forum berlangsung.

RDP tersebut membahas polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di atas lapangan bola kaki Desa Gunung Rante yang menuai penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi I DPRD Batubara merekomendasikan untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan cross check terhadap kondisi fisik lokasi. Selain itu, pembangunan Kopdes Merah Putih diminta untuk ditunda sementara hingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Ketua Komisi I DPRD Batubara, H. Darius, didampingi Wakil Ketua Drs. Bonar Manik serta anggota Suminah, Rusli, dan Sudarman, menyampaikan keputusan tersebut usai mendengar berbagai keterangan dari pihak terkait.

RDP turut dihadiri Ketua IWO Batubara Darmansyah, Camat Talawi Ilyas, Kades Gunung Rante Amrin Panahatan Manurung, pelaku sejarah Karsianus Purba, tokoh masyarakat Joan Silalahi, M. Simbolon, tokoh pemuda S. Pasaribu, serta R. Siringo-ringo.

Ketegangan terjadi saat Ketua Komisi I meminta penjelasan terkait status lahan lapangan bola kaki yang kini tengah dibangun gedung koperasi. Dalam beberapa kesempatan, Kades Gunung Rante tampak menyela penjelasan pimpinan rapat maupun peserta lainnya, sehingga suasana forum sempat memanas.

Dalam keterangannya, Amrin Panahatan Manurung mengakui bahwa lapangan tersebut merupakan tanah kosong yang telah digunakan secara turun-temurun sebagai lapangan bola sejak masih menjadi bagian dari Desa Panjang.

Ia juga menyebutkan bahwa melalui tiga kali musyawarah desa, pihaknya telah meminta dukungan masyarakat untuk mengubah status lahan menjadi aset desa melalui mekanisme hibah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan keras dari pelaku sejarah, Karsianus Purba (84). Ia menegaskan bahwa lapangan bola tersebut bukanlah aset desa, melainkan hasil swadaya masyarakat yang memiliki nilai historis tinggi.

“Lapangan itu bukan sekadar tanah, tapi simbol gotong royong masyarakat. Dibeli dari hasil urunan warga, bukan milik desa,” tegasnya.

Karsianus juga mengisahkan bahwa pada era 1970-an, saat wilayah tersebut masih bagian dari Desa Panjang, masyarakat bersama perangkat desa membeli lahan seluas 20 rante dari marga Sialagan dan Sitio dengan sistem gotong royong.

“Waktu itu warga mengumpulkan beras segantang demi segantang. Bahkan perangkat desa rela gajinya dipotong selama lima bulan untuk menutupi kekurangan biaya,” ungkapnya.

Ia dengan tegas menyatakan keberatan atas pembangunan gedung koperasi di lokasi tersebut, dan meminta pemerintah menyediakan lapangan pengganti jika pembangunan tetap dipaksakan.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat M. Simbolon yang mengungkapkan adanya dugaan proses pengumpulan persetujuan warga yang tidak sepenuhnya transparan. Ia menyebut bahwa aparat desa melakukan pendekatan door to door melalui kepala dusun untuk meminta tanda tangan warga.

“Saya ditanya apakah setuju pembangunan Kopdes. Saya jawab setuju, tapi bukan di lapangan bola. Itu yang tidak dijelaskan secara utuh,” ujarnya.

RDP akhirnya ditutup dengan rekomendasi peninjauan lapangan dan penundaan sementara pembangunan. DPRD berharap polemik ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta nilai historis yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *