TAPANULI TENGAH,TOPINFORMASI.COM Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial MS (52), Senin dini hari (13/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4/2026) pagi.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, serta satu unit ponsel Realme C50. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Melalui pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB,” jelas Dian.
Saat penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban berada di tangan pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)












