Hukum & KriminalNasional

Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan Ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

17
×

Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan Ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM  – Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu dini hari (31/5/2026).

Tersangka yang diketahui berinisial AS (21) ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi shabu,” ujar AKP Yudi.

Melihat hal tersebut, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka di lokasi dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan personel TNI.

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 18 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp55.000 yang ditemukan di kantong celana belakang tersangka dan diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Di hadapan petugas, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *