Medan, TOPINFORMASI.COM – Penanganan kasus dugaan pencairan dana nasabah senilai Rp123,3 miliar yang melibatkan empat staf Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menuai sorotan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), hingga kini belum ada satu pun yang dilakukan penahanan.
Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih lima bulan ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dugaan keterlibatan internal perbankan dalam pencairan dana nasabah dalam jumlah fantastis menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.
Minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak Polda Sumut kepada publik semakin menimbulkan tanda tanya. Awak media menilai adanya sikap tertutup dari aparat penegak hukum, khususnya dari perwira yang menangani perkara tersebut, sehingga memicu dugaan adanya upaya “lepas tangan” dari pihak terkait, termasuk dari internal Bank Mandiri.
Selain itu, beredar informasi bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 1 April 2026. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil, sehingga kesan bungkam semakin menguat.
Situasi ini memunculkan spekulasi adanya kemungkinan upaya dari pihak tertentu untuk menghindari keterlibatan lebih jauh dalam kasus besar tersebut. Dugaan bahwa para tersangka berpotensi hanya dijadikan saksi pun turut mencuat di tengah masyarakat.
Kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga korban berinisial (C) menyatakan bahwa mereka masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Pastinya kami akan menunggu apa yang telah dikerjakan penegak hukum dalam kasus ini, dan kami terus menunggu,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut mempertegas harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.












