Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

34
×

Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

Sebarkan artikel ini

Batubara. Topinformasi.com-Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara telusuri penggunaan dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun warga Desa Lubuk Cuik menemukan jalan buntuh akibat Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Cuik tidak “transparan dan terkesan menutup – nutupi”.

 

Sebagian warga juga mencurigai pengelolaan dana Bumdes tahun 2025. Pasalnya di tahun 2025 Bumdes Desa Lubuk Cuik disinyalir menerima suntikan dana sumber Dana Desa sebesar Rp 80. 000.000. Namun dalam pengelolaannya, Bumdes Desa Lubuk Cuik dikabarkan merugi hingga minus sebesar Rp 42.668.000.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengatakan, “Kepala Desa maupun para Kaur, terutama kaur keuangan tidak boleh menutup- nutupi rencana hingga pengelolaan Dana Desa. “Jika itu dilakukan, “itu pelanggaran”, tegas Darman.

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 27 huruf g mengatakan, “Kepala Desa wajib: memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota”.

 

Dan Pasal 26 ayat 4 huruf f, “Kepala Desa wajib: menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”, ujarnya.

 

Dikatakan Darman, pengelolaan keuangan desa juga diatur oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seperti Pasal 70 dan 71 yang mengatur Kades wajib membuat LPJ Realisasi APBDes setiap akhir tahun, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, tegasnya.

 

“Jika Kepala Desa dan Kaur berusaha menutup-nutupi, “itu pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Desa, badan publik, anggaran desa, uang rakyat dan informasi publik.

 

Pasal 11 ayat 2 Badan publik wajib sediakan informasi berkala termasuk laporan keuangan”. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi, Pasal 52 Pejabat yang sengaja menolak memberikan informasi publik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.

 

Masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Warga boleh minta dan membaca rincian APBDes mulai dana desa masuk, belanja belanja apa aja dan sisa berapa, juga berhak mendapat salinan, fotokopi/foto dan tidak boleh dipersulit”, ucap Darman.

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 huruf g mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi agar warga mengetahui kinerja dan program pemerintah desa.

 

Selain itu, Pasal 28 juga mengatur, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka ada tindakan lebih”, tegas Darman.

 

PD IWO Kabupaten Batubara siap mendampingi warga Desa Lubuk Cuik untuk mendapatkan hak-haknya dan transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bumdes Desa Lubuk Cuik”, pungkasnya.((Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *