Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Batubara. topinformasi.com/-Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara telusuri penggunaan dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun warga Desa Lubuk Cuik menemukan jalan buntuh akibat Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Cuik tidak “transparan dan terkesan menutup – nutupi”.

Sebagian warga juga mencurigai pengelolaan dana Bumdes tahun 2025. Pasalnya di tahun 2025 Bumdes Desa Lubuk Cuik disinyalir menerima suntikan dana sumber Dana Desa sebesar Rp 80. 000.000. Namun dalam pengelolaannya, Bumdes Desa Lubuk Cuik dikabarkan merugi hingga minus sebesar Rp 42.668.000.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengatakan, “Kepala Desa maupun para Kaur, terutama kaur keuangan tidak boleh menutup- nutupi rencana hingga pengelolaan Dana Desa. “Jika itu dilakukan, “itu pelanggaran”, tegas Darman.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 27 huruf g mengatakan, “Kepala Desa wajib: memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota”.

Dan Pasal 26 ayat 4 huruf f, “Kepala Desa wajib: menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”, ujarnya.

Dikatakan Darman, pengelolaan keuangan desa juga diatur oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seperti Pasal 70 dan 71 yang mengatur Kades wajib membuat LPJ Realisasi APBDes setiap akhir tahun, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, tegasnya.

BACA JUGA  ICMI Muda Sumut Dikukuhkan, Cendekiawan Muda Didorong Turun Tangan Hadirkan Solusi

“Jika Kepala Desa dan Kaur berusaha menutup-nutupi, “itu pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Desa, badan publik, anggaran desa, uang rakyat dan informasi publik.

Pasal 11 ayat 2 Badan publik wajib sediakan informasi berkala termasuk laporan keuangan”. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi, Pasal 52 Pejabat yang sengaja menolak memberikan informasi publik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.

Masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Warga boleh minta dan membaca rincian APBDes mulai dana desa masuk, belanja belanja apa aja dan sisa berapa, juga berhak mendapat salinan, fotokopi/foto dan tidak boleh dipersulit”, ucap Darman.

BACA JUGA  Razia Gabungan Malam Hari di Lapas Tanjungbalai Asahan, 60 WBP Tes Urine Seluruhnya Negatif

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 huruf g mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi agar warga mengetahui kinerja dan program pemerintah desa.

Selain itu, Pasal 28 juga mengatur, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka ada tindakan lebih”, tegas Darman.

PD IWO Kabupaten Batubara siap mendampingi warga Desa Lubuk Cuik untuk mendapatkan hak-haknya dan transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bumdes Desa Lubuk Cuik”, ppungkasnya.

(Darmansyah)

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru