Gembong Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba Disita

MEDAN,TOPINFORMASI.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar narkoba yang merupakan residivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara berhasil ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.

Tersangka berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang tercatat telah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali. Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

“Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan pemukiman padat penduduk,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Rafli, saat dilakukan penangkapan di Desa Muliorejo, tersangka sempat bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah. Pelaku juga berusaha mengelabui petugas dengan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran di sejumlah ruangan, petugas akhirnya menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan koper.

“Narkoba tersebut disimpan di dalam salah satu ruangan rumah. Barang haram itu diduga dipasok dari Malaysia dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti pada pelaku ini saja karena kami pastikan yang bersangkutan merupakan bandar,” tegas Rafli.

Selain barang bukti narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita tiga unit mobil mewah serta beberapa sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba.

BACA JUGA  Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan, Hakim Tidak Diperbolehkan Masuk ke Objek Perkara

Kompol Rafli menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkoba, tetapi juga akan menelusuri aset-aset yang dimiliki pelaku untuk memiskinkan bandar narkoba.

“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami dan akan kami tindaklanjuti. Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, tracing asset milik pelaku narkoba akan kami lakukan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka bekerja dan bertransformasi, akan kami ungkap,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER