Dokter Tifa Ditangkap Saat Ikuti Ujian S3 FKUI, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM

Tim kuasa hukum dokter Tifa mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi di apartemennya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Salah satu kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan informasi penangkapan diperoleh langsung dari kliennya yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut Azis, saat penangkapan berlangsung dokter Tifa tengah mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Ia menyebut kliennya masih mengikuti proses ujian secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Azis mempertanyakan alasan penangkapan tersebut karena hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan. Ia menegaskan bahwa dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Selain dokter Tifa, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, yakni Roy Suryo. Keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sejak November 2025.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan dokter Tifa.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menilai langkah penangkapan tersebut kurang tepat karena kliennya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban wajib lapor.

Menurut Ahmad, apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan.

BACA JUGA  Kisah Lukman: Bahaya Kekuasaan dan Kesombongan yang Sering Menjerumuskan

“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” katanya.

Tim hukum Roy Suryo juga menilai proses hukum dalam perkara tersebut sarat kepentingan politik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan terhadap dokter Tifa maupun Roy Suryo.

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih terus berproses di kepolisian, sementara para kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar penangkapan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER