Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, Dua Tersangka Ditahan dan Empat Masih Buron

PEMATANGSIANTAR,TOPINFORMASI.COM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus mendalami kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga kini, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK., MH menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Dari enam tersangka, dua orang yakni RP dan FS telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

“Dua orang tersangka berinisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi Riz dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Bunga tersebut.

BACA JUGA  Ratusan Kios Pasar Dwikora Parluasan Ludes Terbakar, Polisi Siaga Antisipasi Penjarahan

“Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum atas kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini hingga seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKP Sandi Riz.

Polres Pematangsiantar juga mengimbau para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER