Medan,TOPINFORMASI.COM
Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antarinstansi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas permasalahan pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama kedua institusi dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga dan mengamankan aset negara, serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang pertanahan.
Dengan terbangunnya koordinasi yang baik antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut, diharapkan pelayanan publik di sektor pertanahan dapat semakin optimal, efektif, dan terpercaya sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Kerja sama ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



