Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Medan. Dari pengungkapan sembilan kasus tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Wakasat Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kasi Humas AKP Nover Gultom, serta Kanit Pidsus Iptu Ondo P. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sembilan lokasi berbeda, mulai dari SPBU, ruas Tol Belmera hingga Jalan Medan–Binjai.

“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap terdapat 16 tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKBP Adrian saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Menurut Adrian, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari BBM subsidi. Mereka membeli Pertalite dan Biosolar menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi maupun jeriken, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modus yang digunakan rata-rata adalah mengisi BBM subsidi ke tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi ataupun ke dalam jeriken untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30.806 liter BBM subsidi, terdiri dari 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Selain itu diamankan pula empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan data kepolisian, kasus terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan yang masuk wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka. Disusul Kecamatan Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

Sementara kasus lainnya tersebar di Kecamatan Medan Petisah, Medan Perjuangan, Medan Tuntungan, dan Medan Johor.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU Jalan Gajah Mada. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang operator SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.

Adrian mengungkapkan, kedua sopir tersebut awalnya ditugaskan mengirim solar ke SPBU Jalan Asrama. Namun untuk mengelabui sistem pelacakan perusahaan, perangkat GPS mobil tangki dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Rush yang bergerak mengikuti rute sesuai surat jalan. Sementara mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada.

“Mobil Toyota Rush bergerak sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti jalur yang benar, padahal mobil tangki menuju lokasi lain,” ungkapnya.

Setibanya di SPBU Jalan Gajah Mada, solar kemudian dipindahkan ke tangki pendam yang seharusnya digunakan untuk jenis BBM lain. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kecurangan distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan merupakan bentuk kecurangan dalam distribusi BBM,” tegas Adrian.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Selain menyebabkan kerugian negara, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat sebagai konsumen yang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya.

BACA JUGA  Sengketa Yayasan APIPSU Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Minimnya Respons Mediasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER