HukumSumatera Utara

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

×

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktik peredaran narkoba berbentuk vape yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”, Jumat (14/8/2026).

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktik peredaran narkoba dalam bentuk vape yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Kali ini, seorang wanita berinisial DW alias UW (31), ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat.

DW yang merupakan warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pod getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang tersebut diduga akan dijual dengan harga Rp2,1 juta per unit.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tersangka diamankan ketika petugas mencurigai adanya transaksi narkoba.

“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” kata Rafli, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, DW disebut mengantarkan langsung barang kepada pembeli di lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel maupun apartemen.

Namun, dalam sejumlah transaksi, tersangka juga diduga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pod getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan pod getar yang sudah dijual,” ungkap Rafli.

Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial K yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.

“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tegas Rafli.

Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba berbentuk vape tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *