Dugaan Korupsi Rp23,8 Miliar BLUD RSUD Pirngadi, Eks Dirut Sudah Diperiksa Kejari

Medan , TOPINFORMASI.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memeriksa mantan Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, Suhartono, terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan sebelum tim melakukan penggeledahan di lingkungan rumah sakit pada Rabu (1/7).

“Sudah diperiksa Dirut RSUD Pirngadi yang lama, Suhartono, sebelum penggeledahan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, dikonfirmasi Kamis (9/7).

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pirngadi Mardohar Tambunan belum diperiksa. Kejari masih fokus mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Belum ada penetapan tersangka. Nominal kerugian masih diproses di BPK,” jelas Juanda.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, menambahkan total 11 orang saksi telah diperiksa. Pagu anggaran BLUD yang diperiksa mencapai Rp23,81 miliar, dengan rincian Rp10,8 miliar untuk belanja obat dan bahan medis habis pakai, serta Rp13,01 miliar untuk pembayaran utang tahun sebelumnya yang belum lunas sepenuhnya.

Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 618 UU KUHP.

BACA JUGA  Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjung Balai Perketat Pengamanan di SPBU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER