Berita UtamaHukum

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

0
×

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang , TOPINFORMASI.com

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya,” ujar Hendria dalam konferensi pers di Deli Serdang, Rabu.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Polisi menduga penolakan itu memicu terjadinya penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.

Setelah kejadian, lanjut dia, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera pengawas (CCTV) di lokasi untuk menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, RRF sempat menjalani aktivitas seperti biasa, bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *