BATUBARA, TOPINFORMASI .com– Kepolisian Resor (Polres) Batubara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara, Rabu (5/8).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas Iptu Bambang Wahyudi.
Kapolres Batubara mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika,” ujar Dony.
Selain memaparkan capaian pengungkapan kasus, Polres Batubara juga memusnahkan barang bukti sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh warna kuning emas berisi sabu dengan berat bersih 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum secara terbuka.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Batubara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis Darmansyah













