JAKARTA (TOPI )– Kementerian ATR/BPN terus menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan agraria, serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Dalam konsinyering di Jakarta, Senin (14/9/2026), dibahas lima persoalan utama, yakni kepastian hukum dan konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan tanah, distribusi dan penataan akses, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Pembahasan juga mencakup penyempurnaan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat sebagai bahan penguatan substansi RUU Reforma Agraria.


