MEDAN | TOPINFORMASI.com– Sengketa batas jalan umum di kawasan Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, kian memanas.
Warga bernama Endi Syahroni mempertanyakan pembangunan tembok masjid yang menurut keterangannya diduga menggunakan sebagian bahu jalan umum. Akibat pembangunan tersebut, lebar badan jalan yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 12 meter kini dipersoalkan karena disebut menyempit menjadi sekitar 8 meter.
Endi mengaku memiliki sertifikat kepemilikan Nomor 04915 yang menurut keterangannya berkaitan dengan batas tanah dan jalan di lokasi tersebut.
Ia meminta pihak terkait membuka secara terang dasar pembangunan tembok tersebut, termasuk memastikan apakah bangunan berada di atas lahan yang sah atau justru masuk ke ruang milik jalan.
“Kalau memang ada dasar dan dokumennya, mari kita buka bersama. Jangan sampai jalan yang selama ini digunakan masyarakat justru menjadi persoalan karena batasnya tidak jelas,” ujar Endi.
Batas Jalan Dipertanyakan, Warga Minta Buka Dokumen
Menurut Endi, persoalan bukan semata-mata mengenai keberadaan tembok masjid, tetapi menyangkut kejelasan batas antara tanah milik dan fasilitas jalan umum.
Ia meminta pengukuran serta pemeriksaan dokumen dilakukan secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga tidak terjadi saling klaim di tengah masyarakat.
Persoalan batas tersebut penting untuk diperjelas karena pemanfaatan ruang milik jalan untuk bangunan atau kegiatan tertentu memiliki ketentuan tersendiri dan harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Karena itu, Endi meminta status lahan dan batas jalan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi dibuktikan melalui dokumen resmi dan pengukuran di lapangan.
Ketua BKM Tak Hadir, Pertemuan Belum Temukan Titik Terang
Persoalan tersebut kemudian dibahas di lokasi pada Jumat (7/8/2026).
Kepala Kelurahan Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, hadir didampingi Kepling Lingkungan 19 Choky Raja Keloko serta Penasehat BKM M. Pandapotan.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang lantaran Ketua BKM yang diharapkan memberikan penjelasan terkait pembangunan tembok tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, Ketua BKM disebut meninggalkan tempat menggunakan sepeda motor setelah mengetahui kedatangan pihak kelurahan dan sejumlah warga.
Kondisi itu membuat persoalan batas jalan dan dasar pembangunan tembok belum mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua BKM.
Warga pun berharap pengurus BKM hadir dalam pertemuan selanjutnya agar persoalan tidak terus menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Dituding Pungli, Endi Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya soal batas jalan, persoalan juga berkembang menjadi saling tuding.
Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, mengaku dituduh melakukan pungutan liar (pungli). Mereka juga mengaku disebut tidak memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai milik mereka.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Endi bersama istrinya meminta klarifikasi kepada Penasehat BKM M. Pandapotan.
Namun, menurut Endi, penjelasan yang diterimanya belum memberikan kepastian karena informasi yang disampaikan disebut hanya bersumber dari pihak lain atau sebatas “katanya-katanya”.
Endi menegaskan dirinya bersama sang istri siap menempuh jalur hukum apabila tuduhan tersebut terus dialamatkan kepada mereka tanpa dasar yang jelas.
“Kami punya dokumen dan bukti. Kalau memang ada yang menuduh kami melakukan pungli, silakan dibuktikan. Jangan hanya berdasarkan katanya,” tegas Endi.
Kelurahan Turun Tangan, Mediasi Dijadwalkan
Melihat persoalan yang berpotensi semakin melebar, Kelurahan Kwala Bekala mengambil langkah mediasi.
Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, menyatakan pihak kelurahan akan menyurati atau mengundang secara resmi Ketua BKM.
Undangan direncanakan disampaikan pada Senin (10/8/2026), sedangkan mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Mediasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membongkar persoalan secara terang, mulai dari status lahan, batas jalan, dasar pembangunan tembok hingga tuduhan pungli yang disebut dialamatkan kepada Endi dan istrinya.
Pihak kelurahan diharapkan menghadirkan seluruh pihak terkait serta mendorong pemeriksaan dokumen dan batas fisik di lapangan.
Sebab, persoalan yang menyangkut fasilitas umum dan kepemilikan tanah tidak semestinya diselesaikan melalui saling klaim atau tuduhan, melainkan berdasarkan bukti, dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian warga tertuju pada agenda mediasi Selasa mendatang. Apakah sengketa batas jalan tersebut dapat menemukan titik terang, atau justru semakin memanas?
(Tim)





