PolitikSosial

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari di 15 Kantah

×

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari di 15 Kantah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026 akan menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses administrasi lebih cepat, terukur dan mudah dipantau.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung dalam tiga hari.

Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan berlangsung selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Menurut Nusron, penerapan batas waktu tersebut juga bertujuan untuk mengetahui secara jelas titik yang menyebabkan terjadinya keterlambatan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, sistem tersebut diharapkan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang muncul bisa segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.

Ke-15 Kantah tersebut yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Setelah pelaksanaan pilot project selesai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperluas penerapan layanan secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang cepat, transparan dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *