BOGOR — Sebanyak 7.886 peserta mengikuti Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ujian ini menjadi salah satu langkah pemerintah memastikan layanan pertanahan diberikan oleh PPAT yang kompeten, profesional, memahami hukum pertanahan, serta memiliki integritas.
Ujian resmi dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2026).
“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas,” ujar Ossy.
Menurutnya, kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada regulasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga ditentukan kualitas sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan tersebut.
Dari total peserta, sebanyak 2.929 merupakan notaris, sedangkan 4.957 peserta lainnya berasal dari kalangan non-notaris. Peserta non-notaris mengikuti seleksi untuk mengisi 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di Indonesia.
Materi ujian disusun secara komprehensif, mulai dari organisasi Kementerian ATR/BPN, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi.
Ossy menegaskan, materi tersebut dirancang untuk memastikan calon PPAT tidak hanya memiliki pengetahuan teknis, tetapi juga profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas.
Digelar di Tiga Lokasi
Ujian PPAT 2026 dilaksanakan di tiga lokasi dengan jadwal berbeda.
Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, ujian berlangsung 3-5 Agustus 2026 dan diikuti 2.482 peserta.
Selanjutnya, sebanyak 2.397 peserta akan mengikuti ujian di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada 11-13 Agustus 2026.
Sementara itu, Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi lokasi ujian bagi 3.007 peserta pada 18-20 Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT serta sistem pembinaan dan pengawasan profesi tersebut.
“Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan,” kata Ossy.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT agar lebih objektif dan proporsional.
Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 turut dihadiri Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap.
Kementerian ATR/BPN berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan PPAT yang memiliki kompetensi, profesionalisme dan integritas sehingga mampu memberikan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.













