DEMAK — Pengurusan sertipikasi tanah kini semakin memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas ukur turun ke lapangan.
Transformasi layanan yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut kini telah berjalan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai kabupaten/kota, termasuk Kantah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Layanan ini memberikan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan. Targetnya, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.
Pengalaman tersebut dirasakan langsung Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak.
Yul mengajukan berkas pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama proses berlangsung, ia dapat memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yul, sejak menyerahkan berkas, petugas loket langsung menjelaskan mengenai layanan Pengukuran Terjadwal dan memberikan pilihan waktu pelaksanaan pengukuran.
“Prosesnya gampang, dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Demak, saat mengurus sertipikasi tanahnya.
Dama mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah proses pengukuran, petugas kembali menghubunginya untuk pengambilan PBT.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” ungkapnya.
Bagi Dama, kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri dan tidak harus menunggu terlalu lama untuk mengetahui kapan proses pengukuran dilaksanakan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan kepastian waktu sejak awal permohonan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pengalaman layanan pertanahan yang semakin mudah dan modern.













