HukumSumatera Utara

Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Sudirman

×

Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Sudirman

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2026) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan M. Ruslan, SIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Firman Simangunsong, SH, langsung bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,82 gram di atas tanah, tepat di hadapan kedua pelaku,” ujar Ipda Ruslan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial L dengan harga Rp850.000. Sabu itu kemudian rencananya akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada pemesan seharga Rp1.050.000.

Identitas pria berinisial L yang disebut sebagai pemasok masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ipda Ruslan menegaskan Polres Tanjungbalai tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Tanjungbalai sangat serius dan tidak ada kompromi bagi siapa saja yang nekat terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Kami siap menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani bersuara. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan call center Polres Tanjungbalai 110,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *