TANJUNGBALAI, TOPINFORMASI.com – Informasi terkait dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi informasi tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan memberikan klarifikasi. Manajemen Lapas menegaskan bahwa informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan tuduhan yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta karena belum melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berlandaskan data, fakta, serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan pihak Lapas dalam klarifikasinya.
Pihak Lapas meminta masyarakat maupun pihak lainnya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau membangun opini yang dapat merugikan institusi maupun individu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang objektif.
Menurut pihak Lapas, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan. Pengawasan internal serta langkah pencegahan terhadap masuk dan beredarnya barang terlarang juga disebut terus diperkuat.
Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan juga menyatakan terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran, baik yang melibatkan warga binaan maupun petugas.
“Apabila terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan warga binaan ataupun petugas, pihak Lapas terbuka terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak akan melindungi siapapun apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” tegas pihak Lapas.
Manajemen Lapas juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya apabila diperlukan untuk menguji kebenaran informasi berdasarkan fakta dan bukti yang objektif.
Pihak Lapas mengajak masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan secara konstruktif. Kritik dan kontrol publik dinilai penting sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi, namun hendaknya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses pemeriksaan.
“Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan tetap berkomitmen menjaga marwah institusi, memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta melaksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pihak Lapas menyebut klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelurusan terhadap informasi yang dinilai belum terverifikasi dan telah mengarah kepada institusi maupun jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.
Pewarta: Solihin













