Berita UtamaNasional

32 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas, Terima Remisi HUT ke-81 RI

×

32 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas, Terima Remisi HUT ke-81 RI

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Sebanyak 1.203 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama jajaran pejabat struktural dan staf Rutan Kelas I Medan.

Dari total 1.203 warga binaan penerima remisi, sebanyak 1.165 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I, sedangkan 38 orang menerima RU II.

Menariknya, dari 38 penerima RU II tersebut, sebanyak 32 warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengatakan remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum kemerdekaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Andi Surya.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Andi berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Bagi yang hari ini langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” katanya.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas I Medan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Momentum tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan secara humanis dan berkeadilan, serta mendorong proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *