MEDAN, TOPINFORMASI.com – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau Pod Getar di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut disebut polisi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia. Modus pelaku cukup rapi. Ratusan Pod Getar itu dikemas menggunakan bungkus permen beraksara Cina, kemudian disembunyikan di dalam tote bag makanan dari restoran ternama.
Kasus ini terungkap setelah Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh menuju Kota Medan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendeteksi keberadaan DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara. Saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda Medan, DF kemudian diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 622 pcs Pod Getar.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (17/8/2026) siang.
Rafli menjelaskan, ratusan Pod Getar tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan kemasan permen beraksara Cina untuk mengelabui petugas. Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam tote bag makanan.
Menurutnya, Pod Getar tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh dan selanjutnya akan diedarkan di Kota Medan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, DF tidak membawa langsung narkotika tersebut dari Aceh. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu di Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain yang akan mengedarkannya.
“Pod Getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh,” kata Rafli.
Modus transaksi yang digunakan juga terbilang unik. Antara kurir dan pihak lainnya disebut tidak bertemu secara langsung. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pelaku dan dipindahkan kembali ke tempat lain sebelum dijemput oleh pihak berikutnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran Pod Getar tersebut.
Rafli menyebut DF mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia diduga tergiur iming-iming upah hingga jutaan rupiah.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,” ujarnya.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan dan pengejaran terhadap jaringan tersebut masih berlanjut.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.













