LANGKAT – Tujuh pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal diamankan personel Satreskrim Polres Langkat. Ketujuhnya masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Medan Amplas.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya di Medan Amplas. Setelah penyelidikan dan pengembangan, enam lainnya turut diamankan,” ujar AKP Ghulam, Selasa (25/8/2026).
Menurut Ghulam, ketujuh terduga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Langkat.
Satu orang diamankan di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Dua lainnya ditangkap di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru.
Sementara penangkapan lainnya dilakukan di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau dan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan ada pisau dan dua sepeda motor curian yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya,” kata Ghulam.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.