Batubara,-Razia gabungan digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, pada Senin 21/9/2026 malam, petugas gabungan mengamankan sejumlah benda terlarang dari dalam kamar hunian warga binaan.
Razia melibatkan Polres Batubara, Polsek Talawi, Kodim 0208/Asahan, Koramil, BNNK Batubara serta petugas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.20 WIB sebagai upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika, telepon seluler, serta benda berbahaya lainnya di dalam lapas.
Dalam razia tersebut, personel gabungan dibagi menjadi sejumlah tim. Tim Aparat Penegak Hukum Kabupaten Batubara tergabung dalam Tim 3 yang melakukan pemeriksaan di Blok Akasia dan Blok Tamping.Akses Ensiklopedia Online.
Blok Akasia terdiri dari 18 kamar yang dihuni sekitar 400 warga binaan. Sementara Blok Tamping terdiri dari satu kamar dengan jumlah 20 warga binaan.
Selain menggeledah kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan. Sebanyak 100 warga binaan menjalani pemeriksaan dan seluruh hasil tes dinyatakan negatif narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon seluler di kamar hunian. Namun, sejumlah benda yang dilarang ditemukan dan diamankan, di antaranya gunting kuku, kaca, mancis, gunting, pisau, besi, kayu, botol kaca, kartu domino, pisau cukur, untaian karet dan potongan besi.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicakso melalui Kasat Narkoba, AKP Arifin Purba menegaskan kegiatan ini sebagai dukungan terhadap sinergi dengan pihak lapas, TNI dan BNNK untuk menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika dan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Sesuai data, saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tercatat sebanyak 1.514 orang. (dr)


