JAKARTA — Nomor sertipikat menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipahami masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan. Seiring penerapan Sertipikat Elektronik, sistem penomoran bidang tanah kini mengalami perubahan dibandingkan sertipikat analog.
Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri dari 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri dari 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.
Sementara pada Sertipikat Elektronik, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri dari 14 digit.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan perubahan sistem penomoran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Ana Anida di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga datanya lebih mudah dikenali, dicatat, dan ditelusuri dalam sistem administrasi pertanahan.
Lalu, apa arti 14 digit NIB-El?
Deretan angka pada NIB-El memiliki fungsi masing-masing. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya menunjukkan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir merupakan indeks letak bidang tanah.
Indeks letak bidang tanah menggunakan angka 0 hingga 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah berada di permukaan tanah. Angka 1 menunjukkan ruang atas tanah, sedangkan angka 2 menunjukkan ruang bawah tanah.
Kemudian angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun. Angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah. Angka 5 menunjukkan ruang pada ruang atas tanah, sementara angka 6 menunjukkan ruang pada ruang bawah tanah.
NIB-El dapat dilihat pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Masyarakat juga dapat mengecek informasi Sertipikat Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat mengakses informasi mengenai Sertipikat Elektronik yang dimilikinya, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik. Dengan demikian, informasi bidang tanah dapat diperoleh secara lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.
(Red)


