BerandaNasionalPanas! Bambang Sebut Gibran Tak Bisa Maju 2029, Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan...

Panas! Bambang Sebut Gibran Tak Bisa Maju 2029, Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Disorot

JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Kuasa hukum pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Bambang Widjojanto, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pilpres 2029.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang seusai sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Bambang menyoroti putusan MK yang, menurut keterangannya, tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan adanya bukti tamat pendidikan Gibran di luar negeri yang telah disetarakan dengan tingkat SMA.

“Yang juga sangat menarik, hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi mengajukan diri menjadi calon Presiden selanjutnya,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang menyebut peluang untuk mencalonkan diri kembali masih terbuka apabila Gibran memenuhi persyaratan pendidikan melalui program Paket C hingga dinyatakan lulus.

Namun, Bambang menilai persoalan utama bukan hanya menyangkut pemenuhan syarat pendidikan, melainkan juga proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terkait proses tersebut dengan menyebut adanya dugaan persoalan moral dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.

“Perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” ujar Bambang.

Bambang juga menyoroti penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, proses persidangan menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian MK, termasuk dugaan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu oleh KPU.

“Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal Gibran banget, dan pasal Gibran banget itu diloloskan oleh KPU. Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil,” katanya.

Sementara itu, MK menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, sejumlah tudingan dan penilaian yang disampaikan Bambang dalam perkara tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pemohon dan perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang telah diputus MK.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments