JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pilot project, layanan tersebut kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Perluasan ini dilakukan setelah PERINTIS 10 Hari sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Pada tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah kembali bergabung sehingga total pelaksana layanan mencapai 131 Kantah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi dan Kesiapan Petugas Jadi Perhatian
Seiring bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, Heri meminta jajaran kantor pertanahan yang baru menerapkan layanan tersebut agar aktif menyosialisasikan PERINTIS 10 Hari kepada masyarakat.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform komunikasi agar informasi mengenai mekanisme dan ketersediaan layanan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Setiap Kantah diminta memastikan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas memahami prosedur dan mekanisme layanan yang berlaku.
Heri juga menekankan pentingnya pemahaman Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kewajiban geotagging saat melakukan pengecekan.
Di sisi lain, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) atau berkas yang masuk lebih dahulu diproses lebih dahulu, serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelasnya.
36 Kantah Baru Mulai Menerapkan PERINTIS 10 Hari
Sebanyak 36 Kantah yang bergabung pada tahap ketiga tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua.
Di antaranya Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kantah kabupaten yang turut menerapkan layanan ini meliputi Kabupaten Manokwari, Mamuju, Bulungan, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Lampung Selatan, Sukoharjo, Karanganyar, Batang, Tapin, Barito Kuala, Sinjai, Pinrang, Klungkung, Manggarai, Manggarai Barat, Malaka, Tangerang, dan Bangka Tengah.
Selain itu, implementasi tahap ketiga juga mencakup Kantah Kota Magelang, Kota Bontang, dan Kota Banjarbaru.
Dengan perluasan tersebut, ATR/BPN berharap layanan Peralihan Hak Terintegrasi semakin mudah dijangkau masyarakat di berbagai daerah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.
Sumber: Kementerian ATR/BPN


