TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025.
Kedua tersangka berinisial MN, yang menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI pada unit yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjungbalai.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui informasi resmi kejaksaan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, dan asas praduga tidak bersalah.


